Sistem Pemerintahan

Tunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial!
jawab:
Indonesia dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
Kekuasaan eksekutif di Indonesia diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat. 
Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen. 
Sistem pemerintahan Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan.
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif). 
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif. 
Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Di Indonesia, tidak ada rangkap jabatan.

mengapa Indonesia harus memilih sistem presidensial?
Karena sistem presidensial sesuai dengan dasar negara Indonesia dan sesuai dengan budaya politik Indonesia serta lebih cocok dengen sistem demokrasi pancasila.

mengapa sistem pemerintahan di setiap negara berbeda-beda?
Karena sistem pemerintahan suatu negara tergantung pada filosofi, pola pikir dan budaya yang berkembang pada negara tersebut. Dan, setiap negara perbedaan idealisme yang menjadi prinsip dan asas-asas suatu negara.

Bunyi sistem pemerintahan Indonesia :
Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem presidensial.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kekuasaan eksekutif ada pada presiden.
Kabinet atau menteri diangkat atau diberhentikan oleh presiden.
Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan legislatif ada pada DPR.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan perwakilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan negeri serta sebuah MK dan KY.
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR melalui usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan anggaran.

0 komentar:

Post a Comment