Tunjukkan bahwa Indonesia menganut sistem presidensial!
jawab:
Indonesia dikepalai oleh
seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara
Kekuasaan eksekutif di
Indonesia diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh
rakyat atau melalui badan perwakilan rakyat.
Presiden memiliki hak
prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
yang memimpin departemen dan non-departemen.
Sistem pemerintahan
Indonesia menggunakan prinsip pemisahan kekuasaan.
Menteri-menteri hanya
bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan
legislatif).
Kekuasaan eksekutif
tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif
tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Di Indonesia, tidak ada
rangkap jabatan.
mengapa Indonesia harus memilih sistem presidensial?
Karena sistem
presidensial sesuai dengan dasar negara Indonesia dan sesuai dengan budaya
politik Indonesia serta lebih cocok dengen sistem demokrasi pancasila.
mengapa sistem pemerintahan di setiap negara berbeda-beda?
Karena sistem pemerintahan suatu negara tergantung pada
filosofi, pola pikir dan budaya yang berkembang pada negara tersebut. Dan, setiap negara perbedaan idealisme
yang menjadi prinsip dan asas-asas suatu negara.
Bunyi sistem
pemerintahan Indonesia :
Bentuk pemerintahan
adalah republik dengan sistem presidensial.
Presiden sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.
Kekuasaan eksekutif ada
pada presiden.
Kabinet atau menteri
diangkat atau diberhentikan oleh presiden.
Parlemen terdiri atas
dua bagian, yaitu DPR dan DPD.
Kekuasaan legislatif ada
pada DPR.
Kekuasaan yudikatif dijalankan
oleh MA dan badan perwakilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan negeri
serta sebuah MK dan KY.
Presiden dapat
diberhentikan oleh MPR melalui usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan
mengawasi presiden meskipun tidak langsung.
Presiden dalam
mengangkat pejabat negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan anggaran.
0 komentar:
Post a Comment