"Hak–hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Hak–hak asasi itu menjadi dasr dari hak dan kewajiban–kewajiban yang lain." - Prof. Darji Darmodiharjo, S. H.
"Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci." - Prof. Koentjoro Poerbopranoto
"Sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan." - G.J. Wolhots
"Hak-hak yang secara secara interen melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tak dapat hidup sebagai manusia." - Jan Materson
"Hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)." - John Locke
"Hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia." - Jack Donnely
"Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. " - Miriam Budiardjo
"Hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci." - Prof. Koentjoro Poerbopranoto
"Sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, bersifat kemanusiaan." - G.J. Wolhots
"Hak-hak yang secara secara interen melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak itu manusia tak dapat hidup sebagai manusia." - Jan Materson
"Hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak)." -
"Hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan karena martabatnya sebagai manusia." - Jack Donnely
"Hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal. " - Miriam Budiardjo
0 komentar:
Post a Comment